Ketua LSM GMBI Dilaporkan 7 Lembaga Pers ke Polisi

  • Bagikan

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor,” kata dia.

Dirinya menegaskan, kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas,” pungkasnya.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait hal itu.
(WII)

BACA JUGA:  Paripurna DPRD, Bupati Dendi Sampaikan KUA-PPAS 2025
  • Bagikan