Ketua LSM GMBI Dilaporkan 7 Lembaga Pers ke Polisi

  • Bagikan

Tujuh lembaga Pers di Kabupaten Pesawaran saat menyerahkan berkas laporan kepada kepolisian Polres Pesawaran. Foto: Apriyansyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf resmi dipolisikan oleh tujuh lembaga Pers yang ada di Bumi Andan Jejama, akibat dugaan mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps.

Dalam laporan mereka, ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor: STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

BACA: Berita Soal LSM 

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” ujar Rama, Minggu 2 Desember 2022.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor,” kata dia.

Dirinya menegaskan, kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Srikandi Dermawan Bagikan Sembako, Nasi Kotak, Dan Alquran Di Lima Kecamatan

Sementara itu, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas,” pungkasnya.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait hal itu.
(WII)

  • Bagikan