Ketua LSM GMBI Dilaporkan 7 Lembaga Pers ke Polisi

  • Bagikan

Tujuh lembaga Pers di Kabupaten Pesawaran saat menyerahkan berkas laporan kepada kepolisian Polres Pesawaran. Foto: Apriyansyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf resmi dipolisikan oleh tujuh lembaga Pers yang ada di Bumi Andan Jejama, akibat dugaan mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps.

Dalam laporan mereka, ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor: STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

BACA: Berita Soal LSM 

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” ujar Rama, Minggu 2 Desember 2022.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kapolres Pringsewu Buka Pelatihan Bahasa Indonesia Bagi Penegak Hukum
  • Bagikan