“Tersangka RA als Wawan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut dengan dibantu seorang pelaku lain yakni MNA,” jelasnya.
Mengetahui ada keterlibatan pelaku lain, kata Kapolsek melanjutkan, Unit reskrim Polsek Pardasuka yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rahmat Gilang Mahendra segera mengamankan MNA yang sedang berada di salah satu rumah warga di Pekon Pardasuka pada Minggu (2/1/22) dinihari jam 02.00 Wib.
“Dihadapan polisi pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor hasil pencurian tersebut dirinya mengaku mendapatkan bagian sebesar seratus ribu rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan rutan Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian karena salah satu tersangka masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (WII).





