“Dari situ terlapor memaksa membuka celana korban dan terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Dia menjelaskan, atas kejadian tersebut org tua korban melapor ke Polres Pesawaran.
Polisi merespon dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Iya setelah kami melakukan penyelidikan serta dibantu laporan dari masyarakat, pada Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di kediamannya yang ada di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan Tim Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya (WII)





