WAY KHILAU, WAKTUINDONESIA – SM (23) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, tak berkutik ketika diringkus anggota Tim Unit PPA dan Satreskrim Polres Pesawaran.
SM diringkus polisi atas dugaan persetubuhan terhadap gadis belia, SA (14), warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, yang dilakukannya pada Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah gubuk yang ada di salah satu desa di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kanit PPA Aiptu Feri Ariyan Sori menjelaskan awal mulanya kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi.
“Pertama itu korban dijemput oleh temen korban yang bernama FN lalu korban diajak temennya ke rumah terlapor. Kemudian korban dan temannya yg bernama FN bersama ER yang merupakan pacar dari FN diajak terlapor ke sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan,” ungkap dia, Rabu 5 Januari 2022.
“Kemudian setelah korban dan teman korban serta terlapor sampai di gubuk tersebut saudari FN mengobrol dengan pacarnya saudara ER dan korban saat itu bersama terlapor SM,” tambahnya.
Menurutnya, terlapor melakukan pengancaman memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.





