Dijemput Teman, Gadis Belia Dicemari di Gubuk, Pelaku Diringkus Polisi Pesawaran

  • Bagikan

WAY KHILAU, WAKTUINDONESIA – SM (23) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, tak berkutik ketika diringkus anggota Tim Unit PPA dan Satreskrim Polres Pesawaran.

SM diringkus polisi atas dugaan persetubuhan terhadap gadis belia, SA (14), warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, yang dilakukannya pada Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah gubuk yang ada di salah satu desa di Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kanit PPA Aiptu Feri Ariyan Sori menjelaskan awal mulanya kejadian dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi.

“Pertama itu korban dijemput oleh temen korban yang bernama FN lalu korban diajak temennya ke rumah terlapor. Kemudian korban dan temannya yg bernama FN bersama ER yang merupakan pacar dari FN diajak terlapor ke sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan,” ungkap dia, Rabu 5 Januari 2022.

“Kemudian setelah korban dan teman korban serta terlapor sampai di gubuk tersebut saudari FN mengobrol dengan pacarnya saudara ER dan korban saat itu bersama terlapor SM,” tambahnya.

Menurutnya, terlapor melakukan pengancaman memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Dari situ terlapor memaksa membuka celana korban dan terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Dia menjelaskan, atas kejadian tersebut org tua korban melapor ke Polres Pesawaran.

Polisi merespon dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Iya setelah kami melakukan penyelidikan serta dibantu laporan dari masyarakat, pada Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di kediamannya yang ada di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan Tim Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan terhadap pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Barat: Polisi Siap Kerjasama Polhut Ungkap Perburuan Satwa di TNBBS

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya (WII)

  • Bagikan