“Iya, pelaku berada di Gedong Tataan, kemudian kami langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung korban saudara Aat,” timpalnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat, satu helai celana jins warna biru, satu helai baju kemeja warna biru dan satu helai kaos warna biru telor asin serta satu batang kayu, langsung dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(WII)





