Pelaku Curat, Remaja Warga Way Lima Diringkus Polisi

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang remaja dibawah umur diamankan anggota Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Remaja tersebut adalah MRM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Ia menjalankan aksinya pada Selasa 09 November 2021 sekitar pukul 03.40 Wib dengan membobol warung milik pelapor Aat Hidayat (39) yang ada di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Menurut Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi yang diwakili oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat lalu membongkar genteng atap toko.

“Setelah pelaku masuk kedalam toko, lalu mengambil 10 slop rokok berbagai merk lalu dan uang tunai Rp 500ribu yang ada didalam plastik ditaruh di dalam lemari toko,” kata Andhika, Jumat 7 Januari 2022.

Atas kejadian tersebut pelapor Aat Hidayat langsung melaporkan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian lanjutnya, pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Kedondong mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian pembobol warung tersebut.

BACA JUGA:  Rangkaian Hari Jadi ke-17, Pemkab Pesawaran Doa Bersama Lintas Agama
  • Bagikan