GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Selama 14 hari melakukan Operasi Anti Narkoba (Antik), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 perkara, pengembangan dua dengan total 21 perkara yang berhasil diungkap.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat.
“Dari 21 Perkara yang diungkap ada 27 tersangka yang diamankan, 26 tersangka laki-laki dan satu perempuan, dengan dua jenis barang bukti berupa sabu dan tembakau gorila atau sinte,” kata Pratomo, Sabtu 2 April 2022.
“Dalam ungkap kasus itu ada beberapa kecamatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Tegineneng dua TKP, Gedong Tataan empat TKP, Kedondong tiga TKP, Teluk Pandan dua TKP, Way Lima satu TKP, Way Khilau satu TKP, Way Ratai satu TKP, dan Negeri Katon lima TKP,” timpalnya.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang diamankan, bisa menyelamatkan 940 jiwa penyalahgunaan narkoba.





