“Kalau dari sudut pandang hukum harus dibuktikan dulu, maksud dan tujuan Ketua LSM GMBI mengeluarkan pernyataan tersebut, kalau hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melakukan ancaman, cukup klarifikasi kepada media yang memberitakan, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, bukan dengan ancaman, karena ini suatu bentuk premanisme,” ujarnya.
Disinggung mengenai laporan tujuh organisasi pers di Kabupaten Pesawaran ke Polres setempat, Ia menegaskan, sangat mungkin apabila terbukti bersalah, mereka terlapor (Ketua LSM GMBI-red) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.
“Kalau memang terbukti melakukan ancaman, ya hukumannya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, bisa saja UU Pers atau UU ITE atau KUHP, ya tergantung mana yang terbukti dari pasal-pasal di dalam UU tersebut. Namun biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan satu pasal saja, tapi menjerat dengan pasal-pasal yang berkaitan,” pungkasnya.
(WII)





