Foto: Ilustrasi/Net
GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi, dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial, menarik perhatian Pengamat Hukum Universitas Lampung.
Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum.
“Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke pihak penegak hukum oleh orang yang merasa terancam atas pernyataan tersebut,” kata Budiono melalui pesan WhatsApp, Minggu 9 Januari 2022.
Dirinya menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak baik berupa pengancaman terhadap media.
“Kalau dari sudut pandang hukum harus dibuktikan dulu, maksud dan tujuan Ketua LSM GMBI mengeluarkan pernyataan tersebut, kalau hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melakukan ancaman, cukup klarifikasi kepada media yang memberitakan, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, bukan dengan ancaman, karena ini suatu bentuk premanisme,” ujarnya.
Disinggung mengenai laporan tujuh organisasi pers di Kabupaten Pesawaran ke Polres setempat, Ia menegaskan, sangat mungkin apabila terbukti bersalah, mereka terlapor (Ketua LSM GMBI-red) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.
“Kalau memang terbukti melakukan ancaman, ya hukumannya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, bisa saja UU Pers atau UU ITE atau KUHP, ya tergantung mana yang terbukti dari pasal-pasal di dalam UU tersebut. Namun biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan satu pasal saja, tapi menjerat dengan pasal-pasal yang berkaitan,” pungkasnya.
(WII)