Pemkab bakal membahas penerapan Pilkades e-Voting atau secara elektronik di Pringsewu tahun 2022
PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Tercatat 19 pekon (Desa) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Pringsewu bakal menggelar pemilihan kepala pekon (Pilkakon/Pilkades) tahun ini, 2022.
Pemkab tengah mempertimbangkan pemungutan suara Pilkades e-Voting atau pemungutan suara dengan cara elektronik.
Soal jadwal pasti hinga kini belum disimpulkan.
Demikian ditandaskan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Pringsewu, Eko Sumarni, Rabu 12 Desember 2022.
Soal kepastian jadwal pilkakon itu, Kadis Eko bakal memanggil tujuh camat besok.
“Belum ada jabwal karena besok kita baru memanggil semua camat itu untuk merencakan jabwal Pilkakon tersebut,” kata Eko Sumardi.
Terkait sistem pemungutan suara Kadis Eko menyebut keinginan Bupati Sujadi Saddat, yakni e-voting alias pemungutan suara secara elektronik
“Jadi pelaksanaan Pilkakon nanti tidak menggunakan kertas surat suara lagi makanya, rencana rapat besok untuk membahas persiapannya,” tuturnya.
Sementara untuk teknis pelaksanaanya, masih sama seperti Pilkakon 2021, yakni tempat pemungutan suara (TPS) dipisah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap( DPT) dan tetap menggunakan pratokol kesehatan.
“Masih seperti tahun kemarin, 1 TPS 500 orang, guna mencegah terjadinya kerumunan,” pungkasnya.





