Dinas Akui 3 Karaoke di Pringsewu Tak Kantongi Izin Lagi tapi Dibiarkan

  • Bagikan

“Di pasal kedua tertulis bahwa tempat penyelenggaraan karaoke dan hiburan malam sebagaimana dimaksud diktum kesatu berada di jalan utama sepanjang Jembatan Way Bulok Bulukarto sampai Gadingrejo, dan kemudian berada di simpang Tugu Gajah sampai Pekon Mataram,” tambahnya.

Selain Golden Karaoke masih  ada dua tempat karaoke yang masih beroperasi di pusat kota pringsewu Yakni Green Karaoke dan Family Karaoke.

“Sementara surat izin dua karaoke masa berlakunya sudah habis sejak Januari 2021 lalu,” katanya.

Kedati begitu, pihak dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu sendiri terkesan tutup mata. Sebabnya, hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari pihak  penegak perda.

(WII)

BACA JUGA:  Cerita Anggota Paskibraka Provinsi Lampung Asal Lambar Hanya Diantar Keluarga: Orang Tua Ditanya SPPD
  • Bagikan