Dinas Akui 3 Karaoke di Pringsewu Tak Kantongi Izin Lagi tapi Dibiarkan

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA –  Meski sudah tidak memiliki surat izin operasi lagi tiga tempat hiburan karaoke di pusat Kota Pringsewu masih tetap buka. 

Ada pun ketiga karaoke  tersebut yakni, Golden Karaoke, Green Karaoke dan Family Karaoke.

“Dari awal beroperasi  Golden Karaoke memang tidak pernah mengajukan perizinan. Selain itu memang itu tidak memenuhi syarat,” kata Kasi Sarana Prasarana Subagiyo, mewakili Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron, Rabu 19 Desember 2022.

Ia menambahkan, untuk ruang lingkup tempat karaoke hanya diperbolehkan berada di luar pusat Kota Pringsewu. Dengan syarat jarak minimal 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan SK Bupati Pringsewu Nomor:B/282/KPTS/D.15/2020 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Hiburan Malam di Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Momentum HBA ke-64, Kajari Lamtim Tekankan Penegakan Hukum Humanis
  • Bagikan