Dinas Akui 3 Karaoke di Pringsewu Tak Kantongi Izin Lagi tapi Dibiarkan

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA –  Meski sudah tidak memiliki surat izin operasi lagi tiga tempat hiburan karaoke di pusat Kota Pringsewu masih tetap buka. 

Ada pun ketiga karaoke  tersebut yakni, Golden Karaoke, Green Karaoke dan Family Karaoke.

“Dari awal beroperasi  Golden Karaoke memang tidak pernah mengajukan perizinan. Selain itu memang itu tidak memenuhi syarat,” kata Kasi Sarana Prasarana Subagiyo, mewakili Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron, Rabu 19 Desember 2022.

Ia menambahkan, untuk ruang lingkup tempat karaoke hanya diperbolehkan berada di luar pusat Kota Pringsewu. Dengan syarat jarak minimal 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan SK Bupati Pringsewu Nomor:B/282/KPTS/D.15/2020 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Hiburan Malam di Kabupaten Pringsewu.

“Di pasal kedua tertulis bahwa tempat penyelenggaraan karaoke dan hiburan malam sebagaimana dimaksud diktum kesatu berada di jalan utama sepanjang Jembatan Way Bulok Bulukarto sampai Gadingrejo, dan kemudian berada di simpang Tugu Gajah sampai Pekon Mataram,” tambahnya.

Selain Golden Karaoke masih  ada dua tempat karaoke yang masih beroperasi di pusat kota pringsewu Yakni Green Karaoke dan Family Karaoke.

“Sementara surat izin dua karaoke masa berlakunya sudah habis sejak Januari 2021 lalu,” katanya.

Kedati begitu, pihak dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu sendiri terkesan tutup mata. Sebabnya, hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari pihak  penegak perda.

(WII)

BACA JUGA:  Eks Peratin Pagardalam Pesisir Barat Ditahan Cabjari Krui Terkait Dugaan Korupsi APBDes Rp1 M Lebih
  • Bagikan