Kasat Reskrim: Kasus 2 Oknum LSM GMBI Tetap Berproses Hukum

  • Bagikan

Diketahui sebelumnya, Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum.

(WII)

 

BACA JUGA:  Bupati dan Kapolres Pesawaran Pantau Lalulintas Malam Takbiran
  • Bagikan