Terbongkarnya Pupuk Ilegal Di Pringsewu, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkab

  • Bagikan

Karena menurutnya, Dinas Koperindag dan Dinas Pertanian ada upaya preventif (pencegahan) agar usaha ilegal seperti terjadi sekarang ini tidak terulang kembali

“Kejadian ini kan di Pringkumpul, itu kan daerah perkotaan padat penduduk. Artinya kalau pihak Dinas gak tahu saya rasa ini lucu. Nanti pihak DPRD akan mempertanyakan kepada Dinas mengapa ada aktivitas dari 2019 kok baru muncul sekarang,”  pungkasnya

Sebelumnya, Senin ( 24/1/2022) pagi Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita 1,7 ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu

Wadir Krimsus Polda Lampung,  AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Pekon Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Popon Ardianto Sunggoro, di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).

Menurut Popon, barang bukti yang disita  berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat pupuk (label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).

(WII)

BACA JUGA:  Amankan Malam Tahun Baru 2024, Polres Pringsewu Gelar Apel Gabungan
  • Bagikan