PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Keberadaan pupuk Ilegal diproduksi di Kabupaten Pringsewu yang sita oleh Polda Lampung mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M. Lahuddin
Maulana mengatakan,sesuai dengan aturan, semua apapun jenis usahanya harus memiliki dokumen resmi, apa lagi masalah pupuk, karena pupuk adalah sesuatu bahan yang dibutuhkan petani.
Dia melanjutkan, atas pristiwa ini pihaknya merasa prihatin adanya pupuk Ilegal di Kabupaten Pringsewu
“Mengapa bukan sejak awal dari Dinas terkait mengingatkan, pada masyarakat pelaku usaha tersebut yang belum mengantongi dokumen resmi, seyogyanya ketika ada aktivitas awal seharusnya ditegur,” kata Maulana, Selasa 25 Desember 2022
Maulana menuturkan, harapannya kedepan agar peristiwa adanya produksi pupuk Ilegal sudah tidak ada
“Semua usaha itu seharusnya punya dokumen resmi, saya berharap kedepan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Semua harus memiliki dokumen resmi, apapun usahanya,” tuturnya.
Dia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait terhadap produk-produk hasil produksi di Kabupaten Pringsewu.
Karena menurutnya, Dinas Koperindag dan Dinas Pertanian ada upaya preventif (pencegahan) agar usaha ilegal seperti terjadi sekarang ini tidak terulang kembali
“Kejadian ini kan di Pringkumpul, itu kan daerah perkotaan padat penduduk. Artinya kalau pihak Dinas gak tahu saya rasa ini lucu. Nanti pihak DPRD akan mempertanyakan kepada Dinas mengapa ada aktivitas dari 2019 kok baru muncul sekarang,” pungkasnya
Sebelumnya, Senin ( 24/1/2022) pagi Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita 1,7 ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu
Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Pekon Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Popon Ardianto Sunggoro, di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).
Menurut Popon, barang bukti yang disita berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat pupuk (label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).
(WII)





