PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Keberadaan pupuk Ilegal diproduksi di Kabupaten Pringsewu yang sita oleh Polda Lampung mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M. Lahuddin
Maulana mengatakan,sesuai dengan aturan, semua apapun jenis usahanya harus memiliki dokumen resmi, apa lagi masalah pupuk, karena pupuk adalah sesuatu bahan yang dibutuhkan petani.
Dia melanjutkan, atas pristiwa ini pihaknya merasa prihatin adanya pupuk Ilegal di Kabupaten Pringsewu
“Mengapa bukan sejak awal dari Dinas terkait mengingatkan, pada masyarakat pelaku usaha tersebut yang belum mengantongi dokumen resmi, seyogyanya ketika ada aktivitas awal seharusnya ditegur,” kata Maulana, Selasa 25 Desember 2022
Maulana menuturkan, harapannya kedepan agar peristiwa adanya produksi pupuk Ilegal sudah tidak ada
“Semua usaha itu seharusnya punya dokumen resmi, saya berharap kedepan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Semua harus memiliki dokumen resmi, apapun usahanya,” tuturnya.
Dia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait terhadap produk-produk hasil produksi di Kabupaten Pringsewu.





