“Menegakan aturan itu harus dalam kerangka menata Pringsewu kedepan lebih baik. Karna ini sudah terjadi hingganya peran dari penegak Perda harus dijalankan. Pelaksanaannya, bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila itu dianggap perlu”, ujar dia
Kemudian, mantan Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Pringsewu itu juga menegaskan,Dalam penegakan Perda pemerintah daerah juga harus memiliki target pelaksanaan yang jelas.
“Misalnya didahului dengan tegur kesatu, kedua dan kemudian teguran ketiga. Jadi harus jelas, targetnya berapa bulan dan waktunya tidak boleh lama-lama”, tandasnya
Sejatinya, pemerintah memiliki hak penuh untuk mengatur siapa pun dalam kaitan penegakan aturan.
“Siapa pun pemerintahnya. Kalau tidak ada keberanian untuk menegakan peraturan dan kebenaran, maka kewibawaannya akan dipandang sebelah mata. Jangan kemudian nanti, itu justru menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat dan mereka bergerak sendiri,” pungkasnya.
(WII)





