Pastikan Minyak Goreng Satu Harga, Pemkab Pringsewu Sidak Toko Retail

  • Bagikan

Sementara itu, Kadis Koperindag Bambang Suhermanu mengimbau, agar toko retail menerapkan warga yang akan membeli minyak goreng harus membawa kartu keluarga.

“Penerapan satu harga sudah diberlakukan.Tinggal pasokan saja yang perlu ditambah. Dalam sidak ini kami juga tidak melihat adanya penimbunan minyak goreng, karena kami langsung masuk ke gudang-gudang retail,” kata Bambang.

Untuk itu, ia juga mengimbau agar warga tidak panic buying sehingga seluruh warga bisa membeli minyak goreng satu harga tersebut.

“Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Perdagangan nomor 2 tahun 2022, harga minyak makan curah Rp11 ribu, minyak makan sederhana Rp13 ribu, dan minyak goreng premium Rp14 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” pungkasnya.

Diketahui, guna memantau penerapan minyak goreng satu harga, Diskoperindag Pringsewu menurunkan dua tim. Tim Satu menyisir di Jalan Provinsi dan Kabupaten yakni Kecamatan Ambawara dan Kecamatan Pardasuka. Kemudian Tim Dua menyisir di Jalan Provinsi dan Kabupaten di Kecamatan Banyumas, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih.

(WII)

BACA JUGA:  Rektor UMPRI Minta Pemkab Tegas Dan Tak Ragu Terapkan Aturan
  • Bagikan