LAMPUNG UTARA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengambil kebijakan menghentikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah selama 14 hari ke depan.
Libur belajar tatap muka itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Lekok, usai memberikan pengarahan sekaligus rapat daring Presiden RI dengan seluruh kepala daerah, Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Sekkab Lampura Lekok, kebijakan itu diambil lantaran adanya penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten itu, khususnya klaster sekolah.
“Setelah sebelumnya dua sekolah kini bertambah menjadi tiga. Meski belum sepenuhnya diketahui, sebab masih positif antigen rapid test,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id.
“Karena ada peningkatan di cluster sekolah, maka PTM ditunda selama 14 hari ke depan. Sambil mempersiapkan segala sesuatunya,” tegasnya.
Selain itu, kata Sekkab Lekok, Pemkab Lampura melalui satgas terus melakukan pemantauan terhadap perketatan protokol kesehatan di sekolah.
Dia juga mengimbau pasien agar dapat dirawat di rumah sakit untuk mempercepat pengobatan.
“Kita menghimbau untuk yang sakit dapat melakukan perawatan dirumah sakit untuk mempercepat pemulihannya,” imbuhnya.
Hal itu, lanjutnya, sesuai SKB empat Menteri dan arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat untuk dapat diliburkan menunggu situasi terkendali.
Setelah sebelumnya beberapa sekolah di Provinsi Lampung memberlakukan hal serupa, yakni Way Kanan, Bandar Lampung dan Tulangbawang Barat (Tubaba).
“Saat ini langsung kita persiapkan, hari ini sesudah rapat, nota suratnya sudah naik ke pimpinan (bupati) agar dapat ditandatangani. Untuk kemudian ditindaklanjuti,” tandasnya. (WII)