Ada Kerugian Negara Rp15 Miliar Atas Pelaksanaan Proyek di Pesisir Barat, Henry ke Kejari

  • Bagikan

Karenanya, lanjut dia, dalam koordinasi tersebut pihaknya juga langsung memberikan kuasa kepada Kejari Liwa untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor dimaksud agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK Perwakilan Lampung.

“Jika pihak rekanan yang identitas nama dan perusahaannya yang masuk dalam daftar sesuai dengan hasil audit BPK tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Lambar akan langsung menindakanjuti proses hukumnya. Karena jelas hal itu merupakan suatu tindakan pidana,” lanjutnya.

Sayang, Henry tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah rekanan yang akan dipanggil dan wajib mengembalikan kerugian negara dimaksud.

“Setidaknya pada kisaran angka Rp5 milyar, ada sekitar 53 rekanan yang akan dipanggil Kejari Lambar dan wajib mengembalikan kerugian negara. Sementara untuk Rp10 miliar lebih datanya masih di BPK Perwakilan Lampung, dan nanti pihak Kejari Lambar yang akan menindaklanjuti berapa jumlah total rekanan yang akan dipanggil,” imbuhnya.

Masih kata Henry, pihak Kejari Lambar sendiri siap dan akan segera menindaklanjuti ihwal dimaksud.

“Pak Riyadi sendiri menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan atas hasil temuan BPK tersebut,” tukasnya.
(WII)

BACA JUGA:  Penasaran, Berapa Usia Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, 58 Tahun?
  • Bagikan