Inspektorat Pesisir Barat Ungkap Siapa Berulah Merugikan Negara Rp15 Miliar Lebih

  • Bagikan

Karenanya, dalam koordinasi tersebut pihaknya juga langsung memberikan kuasa kepada Kejari Lambar untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor dimaksud agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK Provinsi Lampung.

“Jika pihak rekanan yang identitas nama dan perusahaannya yang masuk dalam daftar sesuai dengan hasil audit BPK tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Lambar akan langsung menindakanjuti proses hukumnya. Karena jelas hal itu merupakan suatu tindakan pidana,” lanjutnya.

Namun demikian Henry tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah rekanan yang akan dipanggil dan wajib mengembalikan kerugian negara dimaksud.

“Setidaknya pada kisaran angka Rp5 Miliar, ada sekitar 53 rekanan yang akan dipanggil Kejari Lambar dan wajib mengembalikan kerugian negara. Sementara untuk Rp10 Miliar lebih datanya masih di BPK Provinsi Lampung, dan nanti pihak Kejari Lambar yang akan menindaklanjuti berapa jumlah total rekanan yang akan dipanggil,” imbuhnya.

Masih kata Henry, pihak Kejari Lambar sendiri siap dan akan segera menindaklanjuti ihwal dimaksud.

“Pak Riyadi sendiri menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan atas hasil temuan BPK tersebut,” tukasnya. (WII)

BACA JUGA:  Meras Modus Esek-Esek, Sorang Wanita Muda dan 2 Rekan Prianya Dicokok Polisi Waykanan
  • Bagikan