WAYKANAN, WAKTUINDONESIA –
Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung, mencokok seorang wanita muda bersama dua rekan prianya, Rabu (23/9/2020).
Mereka adalah, RS (34). Wanita itu tercatat warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.
Sementara dua rekan prianya, yakni MCN alias Mulan (29) dan ES (30). Kedua laki – laki tersebut warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu.
Mereka dicokok atas tuduhan pemerasan dengan modus bisnis esek-esek dengan korban DD, seorang pemuda di Kampung Gunung Sangkaran.
Sejatinya mereka tak bertiga, ada tiga rekannya yang lain yang kini dalam pengejaran polisi, NS, JF dan AM.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana, Kamis (24/9), membenarkan dan menerangkan hal itu bermula pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Modusnya ketiga orang terduga tersebut bersama dengan tiga orang lainnya yang saat ini masih diburu (NS, JF dan AM) melakukan perencanaan untuk menjebak korban yang direncanakan cek in dengan NS satu hotel di Martapura Provinsi Sumatera Selatan.”
Para terduga pelaku pun melakukan pengerebekan.
Untuk memuluskan aksinya, MCN berpura-pura sebagai suami NS. Aksi itu terungkap telah direncanakan sebelumnya.
Dikatakan, MCN berpura pura marah kepada korban dan NS. Selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling Martapura dan mengancam korban akan dilaporkan ke Polres dengan tuduhan perzinahan jika tidak memberikan sejumlah uang
“Korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang kini dalam pengejaran polisi, NS. Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp120 juta rupiah. Korban hanya mampu memberikan uang senilai Rp10 juta rupiah kepada MCN dan temannya dirumah RS,” katanya.
“Sebelum mencukup jumlah kekurangan uang yang diminta terduga pelaku, MCN bersama rekannya menahan mobil korban satu unit toyota rush,” terangnya.
Merasa di peras, DD melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 23 september 2020, tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti.
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan beraksi. Saat tiba di lokasi menemukan terduga pelaku tengah bertransaksi melakukan penyerahan uang dengan korban sebesar Rp7,5 juta.
“Tengaj penyerahan uang kekurangan yang diminta oleh terduga pelaku, lalu para terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ ungkap Kasatreskrim.
(roy/WII)