Meras Modus Esek-Esek, Sorang Wanita Muda dan 2 Rekan Prianya Dicokok Polisi Waykanan

  • Bagikan

“Korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang kini dalam pengejaran polisi, NS. Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp120 juta rupiah. Korban hanya mampu memberikan uang senilai Rp10 juta rupiah kepada MCN dan temannya dirumah RS,” katanya.

“Sebelum mencukup jumlah kekurangan uang yang diminta terduga pelaku, MCN bersama rekannya menahan mobil korban satu unit toyota rush,” terangnya.

Merasa di peras, DD melaporkan ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan

Pada hari Rabu tanggal 23 september 2020, tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan beraksi. Saat tiba di lokasi menemukan terduga pelaku tengah bertransaksi melakukan penyerahan uang dengan korban sebesar Rp7,5 juta.

“Tengaj penyerahan uang kekurangan yang diminta oleh terduga pelaku, lalu para terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ ungkap Kasatreskrim.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Minta 11 Camat Segera Fasilitasi Penyusunan RKPDes TA 2022
  • Bagikan