Pemkab Pesawaran Minta 11 Camat Segera Fasilitasi Penyusunan RKPDes TA 2022

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dorong 144 Desa yang ada di Bumi Andan Jejama agar segera melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pesawaran, Zuriadi mengatakan, dorongan tersebut ditujukan kepada 11 Camat yang ada di Pesawaran untuk segera memfasilitasi desa dalam menetapkan jadwal penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa sejak 1 Juli sampai dengan 31 September tahun anggaran berjalan.

“Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) tahun anggaran 2022 yang saat ini sedang berjalan dan sudah kita imbau kepada 144 Desa melalui surat edaran kepada Camat se-Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, sebagaimana dasar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman membangun Desa dan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 55 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa, RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan,dan RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, dan Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Hal ini dilakukan dengan kegiatan yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa, penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencematan ulang dokumen RPJM Desa: penyusunan Rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa
pengajuan daftar usulan RKP Desa,” tandasnya.

BACA JUGA:  Lelah, Ratusan Wanita di 2 Kabupaten Ini Gugat Cerai Suaminya

(Apr/WII).

  • Bagikan