Pemkab Pesawaran Minta 11 Camat Segera Fasilitasi Penyusunan RKPDes TA 2022

  • Bagikan

“Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa, RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan,dan RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa, dan Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Hal ini dilakukan dengan kegiatan yang meliputi penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa, penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencematan ulang dokumen RPJM Desa: penyusunan Rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa
pengajuan daftar usulan RKP Desa,” tandasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Apa Kabar BUMD PT. KSM, Bela: Kami Sudah 4 Bulan Tidak Gajian
  • Bagikan