Inspektorat Pesisir Barat Ungkap Siapa Berulah Merugikan Negara Rp15 Miliar Lebih

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA- Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengungkap pihak yang menyebabkan dugaan kerugian negara Rp15 miliar lebih selama kurun enam tahun, 2014 -2020.

Inspektur Henry Dunan menyebut kontraktor. Setidaknya ada 53 rekanan. Jumlah itu berpotensi bertambah.

Diketahui, Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dipimpin langsung Inspektur, Henry Dunan, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), Kamis, 10 Februari 2022.

Koordinasi yang diterima langsung oleh Kajari Lam0ung Barat, Riyadi tersebut, dalam rangka tindak lanjut atas temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan fisik oleh pihak rekanan dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara hingga angka Rp15 miliar lebih.

Inspektur Henry saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya mengatakan melalui koordinasi tersebut pihaknya sudah menyampaikan hasil temuan BPK Perwakilan Lampung terhadap pelaksanaan pembangunan oleh pihak ketiga, dalam hal ini pihak kontraktor.

“Berdasarkan temuan BPK Provinsi Lampung bahwa dalam kurun waktu enam tahun, persisnya dari 2014 hingga 2020, pelaksanaan proyek pembangunan fisik oleh pihak kontraktor yang tidak maksimal menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 miliar lebih,” ungkap Henry.

“Sebelumnya Inspektorat sudah melakukan penagihan kepada para pihak rekanan, akan tetapi tidak digubris. Maka dari itu kami serahkan kepada Kejari Lambar untuk melakukan penagihan,” tambahnya.

Karenanya, dalam koordinasi tersebut pihaknya juga langsung memberikan kuasa kepada Kejari Lambar untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor dimaksud agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK Provinsi Lampung.

“Jika pihak rekanan yang identitas nama dan perusahaannya yang masuk dalam daftar sesuai dengan hasil audit BPK tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Lambar akan langsung menindakanjuti proses hukumnya. Karena jelas hal itu merupakan suatu tindakan pidana,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi, Kasubbag di Sekretariat DPRD Pringsewu Jadi Tahanan Kota

Namun demikian Henry tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah rekanan yang akan dipanggil dan wajib mengembalikan kerugian negara dimaksud.

“Setidaknya pada kisaran angka Rp5 Miliar, ada sekitar 53 rekanan yang akan dipanggil Kejari Lambar dan wajib mengembalikan kerugian negara. Sementara untuk Rp10 Miliar lebih datanya masih di BPK Provinsi Lampung, dan nanti pihak Kejari Lambar yang akan menindaklanjuti berapa jumlah total rekanan yang akan dipanggil,” imbuhnya.

Masih kata Henry, pihak Kejari Lambar sendiri siap dan akan segera menindaklanjuti ihwal dimaksud.

“Pak Riyadi sendiri menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan atas hasil temuan BPK tersebut,” tukasnya. (WII)

  • Bagikan