Ratusan Rekanan Terseret Soal Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesisir Barat, Kini Ditangani Kejari

  • Bagikan

Karena itu, sebelumnya Inspektorat sudah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang wajib mengembalikan kerugian negara.

“Kalau pihak rekanan itu patuh dengan segera memenuhi kewajibannya, maka permasalahan selesai. Sebaliknya jika mereka (pihak rekanan) enggan mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan ditindaklanjuti oleh Kejari,” ujarnya.


Diketahui, kerugian negara Rp15 miliar lebih itu merupakan hasil temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp15 Milyar lebih.

Perkara itu menyeret ratusan pihak rekanan yang wajib segera mengembalikan kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim auditor BPK Provinsi Lampung dalam kurun waktu enam tahun, jumlah total kerugian negara mencapai Rp15.629.137.061,73.

“Dimana dari jumlah tersebut ada 155 pihak rekanan masuk dalam daftar yang akan melakukan pengembalian kerugian negara,” papar Henry.

(WII)

BACA JUGA:  Pemkab Pesibar Terima Hibah Tanah dari Kejari Lambar
  • Bagikan