LAMPUNG TIMUR, WAKTUINDONESIA – Kabupaten Lampung Timur dinyatakan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No. 11 Tahun 2022.
Dalam instruksi itu, Kabupaten Lampung Timur dan beberapa daerah lainnya, seperti Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran dan Kota Bandar Lampung juga masuk PPKM Level 3.
Demikian ditandaskan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, saat Musrenbang di Desa Rajabasa Lama I, Kecamatan Labuhanratu, Selasa, 15 Februari 2022.
Dikatakan, tiap wilayah memunyai target tracer berbeda.
Untuk Lampung Timur, kata Dawam, ditargetkan tracer 153 per hari.
Dampaknya, kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan sementara waktu





