TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Kepala Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten tanggapi tudingan bahwa pemecatan aparat desa telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Anik Rekayani, bahwa Ketua RT tersebut tidak mendukung segala program yang dibuat kepala desa dan ketua RT itu dinilai tidak ada kesanggupan lagi untuk menjalankan fungsinya sebagai ketua RT.
“Beliau itu sudah empat Minggu tidak hadir dalam segala kegiatan di kantor desa, dan program saya untuk mengadakan ronda malam dan gotong royong, itu tidak dia jalankan, berarti memang dia tidak mendukung program saya,” kilah Anik saat dikonfirmasi, Kamis 17 Februari 2022.
“Dan pada awal saya menjabat sebagai kepala desa, saya sudah membuat fakta integritas dan itu sudah ditandatangani oleh semua baik RT dan juga kadus, dan memang hanya beliau yang tidak melengkapi fakta integritas itu, sedangkan yang lain sudah semua, berarti dari situ saja dia sudah tidak memiliki kesanggupan untuk membangun desa dan kerjasama yang baik,” kata dia.
Disinggung mengenai, keluhan masyarakat seperti apa yang dijadikan alasan dalam pemecatan tersebut, dirinya menyebut, karena memang beliau kurang aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai ketua RT.
“Mungkin kurang aktifnya jika ada acara namun dia tidak ada meworo-woro kepada masyarakat, ya pokoknya tanyakan saja kepada masyarakat mas,” ujarnya.
“Kalau memang kita tidak bisa menjalin kerjasama yang baik ya buat apa, toh masih banyak orang yang mau berkerja untuk membangun desa ini dan mau bersinergi dengan kita,” jelasnya.
Menurutnya, dalam segala bentuk yang dilakukan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan juga Dinas PMD Kabupaten Pesawaran.
“Semua yang saya lakukan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, bisa ditanyakan langsung dengan pihak kecamatan mas, dan insya Allah semua yang saya lakukan tidak melenceng dan tidak keluar dari aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
(WII)