Mantan Kades di Pesawaran, Tersangka Korupsi Diringkus Kejaksaan Tanpa Perlawanan

  • Bagikan
Mantan Kades Madajaya Waykhilau digiring petugas menuju kendaraan untuk dtahan/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Setelah buron berbulan-bulan, Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya berhasil meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Sutrisna (Nana) tanpa perlawanan dirumahnya, Sabtu 4 Oktober 2025.

Sebelumya, Sutrisna alias Nana tiga kali dilayangkan surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan dan sempat dilakukan penjemputan paksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif dengan melawan petugas dengan berkumpulnya massa di rumahnya.

Sumber dari kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa perlawanan.

“Benar, tersangka S alias Na telah diamankan oleh petugas Kejati Lampung dan kami dari Kejari Pesawaran hanya membantu, karena sprint (surat perintah)nya dari Kejati. Dan, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati,” kata dia.

Menurutnya, Kejari Pesawaran belum bisa memberikan pernyataan secara resmi dan masih menunggu instruksi pimpinan serta dari pihak Kejati Lampung.

“Kami masih belum bisa memberikan informasi lengkap dan resmi, masih menunggu instruksi pihak Kejati Lampung, sabar ya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Harapan Bupati Dendi Saat Pelantikan Pengurus BNM Pesawaran
  • Bagikan