Pantauan dilapangan, sedikitnya ada lima kendaraan minibus yang merangsek saat mengamankan tersangka Sutrisna alias Nana. Hingga akhirnya yang bersangkutan tidak lagi dapat kabur seperti yang terjadi pada waktu sebelumnya.
Untuk diketahui, tersangka Sutrisna alias Nana lama menjadi buruan korps Adhyaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
Menanggapinya, salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama yakni Erland Syofandi dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa capaian kejaksaan yang terus membongkar kasus tindak pidana korupsi sangat luar biasa.
“Kami sangat mengapresiasi, penangkapan DPO pada perkara korupsi terus diburu hingga berhasil diamankan. Namun, perlu diingat infonya masih ada puluhan DPO kejaksaan yang masih melenggang belum diamankan, baik yang masih proses maupun yang sudah inkrah perkaranya, semoga kejaksaan terus menunjukan ketegasannya,” kata dia.
(WII)





