LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Mencuatnya kabar kerugian negara mencapai Rp15 miliar lebih di Kabupaten Pesisir Barat selama enam tahun, 2014 – 2020 ternyata terus dipantau publik.
Salah satunya pemerhati kebijakan publik Satoris M Baki.
Satoris mendesak penegak hukum mengusut penyebab tejadinya kerugian negara di Kabupaten Pesisir Barat itu tanpa tebang pilih.
Terlebih indikasi kerugian negara yang muncul ke permukaan tersebut setara ADD satu tahun untuk 15 desa.
“Kerugian negara yang terjadi itu setara dengan ADD untuk 15 desa. Jika 15 desa tersebut masing punya 1.000 jiwa dapat disimpulkan bahwa 15 ribu rakyat yang telah dirugikan.
Karena itu kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat harus diusut dan jangan tebang pilih. Jangan hanya rekanan yang disorot semua pihak yang terkait dengan persoalan nya harus diperiksa. Inspektorat selaku pengawas pun harus turut diperiksa mengapa ada pembiaran saat kegiatan masih berjalan,” tegas, Jumat, 18 Februari 2022, kepada Waktuindonesia.id,
Satoris meyakini bahwa pihak kejaksaan mampu untuk membuka pihak yang terindikasi terlibat.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan, tak tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Pihak kejaksaan pasti mampu dan bisa membuka penyebab dan siapa saja yang terlibat dalam kerugian negara ini bahkan ke mana mengalirnya dana sebanyak 15 miliar itu pasti terungkap. Tergantung keseriusan pihak kejaksaan dan mau atau tidak,” ujar Satoris.
Satoris menduga telah terjadi pelanggaran peraturan presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berakibat pada kerugian negara sehingga terjadi pelanggaran UU anti korupsi.
“Kerugian negara dalam jumlah besar ini muncul dari kegiatan pengadaan barang dan jasa bukan dari sektor pendapatan atau kegiatan rutin lainnya. Tentu ada dugaan telah terjadi pelanggaran Perpres tentang pengadaan yang berakibat pada kerugian negara,” jelasnya.
Terkait sejumlah rekanan yang masih enggan mengembalikan kerugian negara dimaksud, Satoris menganggap satu kewajaran.
“Apa bila rekanan dimaksud merasa tidak merugikan keuangan negara, wajar saja rekanan tidak mau jika rekanannya merasa tidak berbuat salah dan merasa keuangan yang didapat adalah haknya karena belum tentu rekanan yang disebut sebut merugikan keuangan negara itu telah mengeruk keuntungan,” ujar Satoris.
Lalu siapa yang akan disalahkan? Satoris mengatakan, yang salah jelas tersangkanya.
“Dan untuk mengetahui siapa tersangkanya tentu harus melalui proses dan peran penegak hukum. Yang pasti jangan berspekulasi bahwa kesalahannya ada pada rekanan. Negara kita kan negara hukum pastikan dulu apa pemicunya. Siapa pelakunya dan ke mana kerugian negara itu mengalir,” pungkas Satoris.
(WII)





