“Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di bawah jok motor yang digunakan tersangka,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, barang bukti yang didapat dari tersangka YS berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6.95 Gram dan 5.78 gram, dua bungkus plastik klip berisi 16 butir ekstasi, satu bundel plastik klip, satu buah camera, satu unit handphone Nokia warna Hitam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(WII)





