57 Kendaraan Mati KIR dan ODOL Terjaring Operasi Dishub Lampung Barat, Ini Sanksinya

  • Bagikan

Mereka dihimbau untuk segera melakukan uji KIR kembali sebagai salah satu syarat layak jalan.

Sedangkan untuk pelanggar ODOL pihaknya memberikan sanksi berupa tilang.

Sebab, over kapasitas dinilai sangat membahayakan baik pengengemudi dan pengguna jalan lainnya.

“Dua unit kendaraan kita lakukan penilangan karena diketahui over kapasitas muat selain membahayalan nyawa orang lain, over kapasitas muat juga dapat merusak akses jalan,” terangnya.

Masih kata Junaidi, kendaraan ODOL maka akan ditindak secara cepat, yaitu tipiring/tilang sesuai Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yakni, kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan.

Junaidi menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan untuk melakukan uji kendaraan di Kabupaten Lampung Barat, dengan alamat Jl Ahmad Dahlan Pekon Padang Dalom Kecamatan Balikbukit atau depan SMKN 1 Liwa.

“Masyarakat datang langsung dengan membawa kendaraannya tanpa perantara,” tandasnya. (WII)

BACA JUGA:  Polisi Amakan Penyaluran BST Kemensos Tahap 9 di Kantor Pos Limapuluh
  • Bagikan