Plt Kadishub Kabupaten Lampung Barat, Junaidi Jamsari. Foto: Dok WII
LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Setidaknya, 57 kendaraan over dimention dan over loading (ODOL) serta tidak memiliki KIR (Penguji Kendaraan Bermotor) terjaring operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) saat operasi pengawasan serta penindakan, Selasa, 1 Maret 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kabupaten Lampung Barat, Junaidi Jamsari, saat ditemui di ruangkerjanya, mengatakan pelaksanaan pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan oleh pihaknya selama tiga hari di Terminal Sekincau, Kecamatan Sekincau.
Selama pelaksanaan pihaknya banyak menemui puluhan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan muat melanggar ODOL dan KIR.
“Data ini berdasarkan operasi yang digelar dari tanggal 21,22 dan 24 Februari lalu di Terminal Sekincau, sebanyak 57 kendaraan terjaring operasi,” katanya.
Dikatakan Junaidi, pelanggar mayoritas mobil dengan KIR-nya tidak berlaku lagi atau sudah mati. Meski pihaknya juga menemukan beberapa kendaraan yang berlebihan kapasitas muatnya.
“Sebanyak 55 kendaraan bermasalah di KIR dan dua ODOL,” terangnya.
Pihaknya memberikan tindakan persuasif kepada para supir dan pemilik kendaraan yang diketahui KIR-nya telah mati.





