JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemeritah menghapus syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara.
Itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis vaksin Covid-19 kedua.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya seperti kutip dari kantor berita Antara.(WII)