JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemeritah menghapus syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara.
Itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis vaksin Covid-19 kedua.
JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemeritah menghapus syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara.
Itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis vaksin Covid-19 kedua.