Jaksa Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Metro

  • Bagikan

Kepastian itu disampaikan Kasi Intelijen, Kejari Kota Metro, Rio Irawan, Jumat, 18 Februari 2022 lalu.

Kini, Kejari Kota Metro telah membentuk tim jaksa penyidik guna menindaklanjuti surat perintah tersebut.

Menurut Kasi Rio, proses penyidikan tersebut akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengingat situasi pandemi yang sedang melanda, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M,” imbuhnya.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara sumber APBD 2020. (WII)

BACA JUGA:  Pembuat dan Penjual Aplikasi BRImo Palsu Ditangkap Polisi, per Link Dijual Jutaan Rupiah
  • Bagikan