KRUI, WAKTUINDONESIA – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat, menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait Konsolidasi Program dan Penyusunan Timeline Rencana Kegiatan, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Rabu, 9 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut dibahas rencana kegiatan yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Pesibar, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Kodrat mengatakan dalam momen itu pihaknya juga menyerahkan Laporan Tahunan Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2021 kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Lampung yang diterima oleh Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah.
Menurutnya, Tahun 2021 merupakan tahun non tahapan dalam penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan. Kendati begitu, Tahun 2021 Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesibar melaksanakan kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal, diantaranya mengikuti berbagai webinar kepemiluan dan juga mengadakan kegiatan kepemiluan melalui daring (online) dan luring (offline), menyusun riset terkait Pemilihan serta penguatan kapasitas SDM bagi Bawaslu Pesibar.
“Penyampaian laporan ini sebagai bahan dan dokumentasi pelaksanaan pemilu yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan serta penguatan tugas dan wewenang Bawaslu sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bawaslu Pesibar selama Tahun 2021 sebagaimana diatur UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS,” paparnya.
“Dalam laporan tahunan ini kami memberikan saran dan rekomendasi beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh Bawaslu dalam masa Non Tahapan. Harapannya, semoga waktu yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh Bawaslu sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” tukas Kodrat. (WII)