Presiden Jokowi Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah dan Mudik dengan Syarat

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah mengizinkan umat islam (muslim) untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, 2022 Masehi.

Tak hanya itu, pemerintah juga membolehkan masyarakat yang ingin mudik lebaran idul fitri 1443 H.

Muslimin-muslimat diperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan syarat menerapkan prokokol kesehatan.

Sementara, bagi masyarakat yang hendak mudik juga diizinkan dengn syarat telah dua kali menerima dosis vaksin dan booster.

Hal itu dikatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu, 23 Maret 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan atas pertimbangan situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu. 23 Maret 2022 seperti dikutip dari laman setkab.go.id.***(WII)

BACA JUGA:  Biang Kerok Pengirim Peti Mati yang Hebohkan Dairi Terungkap, Diduga Terkait Pilkades
  • Bagikan