Dirinya menjelaskan, untuk saat ini pihak Bapenda hanya memberikan sanksi berupa penempelan stiker peringatan saja, dan tidak akan memberikan sanksi pencopotan secara paksa bagi reklame yang tidak bayar pajak.
“Stiker peringatan itu akan terus ada sampai yang punya reklame melunasi wajib pajaknya ke Pemda, kalau belum diurus pajaknya ya stiker itu akan tetap ada pada reklame. Saat ini kami tidak ingin memberikan sanksi penurunan paksa, cukup dengan memasang stiker saja, agar masyarakat tau kalau yang dipasang stiker tersebut tidak taat membayar pajak,” ungkapnya.
Syarif mengatakan, kegiatan penertiban reklame itu dimaksudkan guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame, dan juga sesuai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Laporan Pendahuluan Analisis Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya.
(WII)





