“Di pasal 3 dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya di dalam kandang atau menggembalakannya di padang rumput dengan pengawasan,” jelasnya.
Ditambahkannya, bagi yang melanggar akan dikenakan denda administratif. Seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam aturan itu juga bahwa ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar denda administratif berupa uang tebusan yang besarnya ditentukan menurut jenis ternak antara lain ternak besar Rp1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor.
“Denda administratif berupa uang tebusan itu disetor pada Kas Daerah. Sedangkan, ternak yang ditangkap harus ditebus pemiliknya paling lama dalam waktu 5×24 empat jam setelah ditangkap. Kalau sampai tenggang waktu penebusan tidak ditebus oleh pemiliknya, maka statusnya menjadi barang milik daerah yang sah,” ungkapnya.
Karena itu, tegas Cahyadi, dengan adanya laporan masyarakat mengenai hewan ternak seperti sapi, maupun kambing yang diliarkan itu kembali marak salah satunya yang ada di Kecamatan Krui Selatan maupun wilayah lainnya itu akan segera ditindaklanjuti.
“Kita akan segera menggelar penertiban lagi terhadap hewan ternak yang diliarkan itu, dan pemiliknya tetap akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (WII)





