Diliarkan Kena Denda hingga 1 Juta, Plt Kasat Pol PP Pesibar Ingatkan Peternak

  • Bagikan

PESISIR BARAT, WAKTUINDONESIA – Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang memiliki hewan ternak diimbau untuk tidak meliarkan hewan ternak peliharaannya yang bisa meresahkan masyarakat umum bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan raya.

Plt Kasatpol-PP dan Damkar, Cahyadi Moe’is, Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan bahwa dalam waktu dekat segera menertibkan kembali hewan ternak yang diliarkan pemiliknya, baik di tempat umum maupun jalan raya yang meresahkan warga dan pengguna jalan.

“Karena belum lama ini kami kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa hewan ternak yang diliarkan pemiliknya kini kembali marak. Bahkan hingga ke jalan raya dan mengancam keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” kata Cahyadi.

“Sebelumnya kami sudah berupaya untuk melakukan sosialiasi aturan yang berlaku, bahkan sudah melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap kepemilikan hewan ternak yang diliarkan itu,” sambungnya.

Tapi, kata dia, masih banyak pemilik hewan ternak yang bandel dan tidak mengindahkan imbauan dan peraturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pesibar No. 2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No. 3/2020 tentang Perubahan atas Perda Pesibar No. 12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Di pasal 3 dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya di dalam kandang atau menggembalakannya di padang rumput dengan pengawasan,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi yang melanggar akan dikenakan denda administratif. Seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam aturan itu juga bahwa ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar denda administratif berupa uang tebusan yang besarnya ditentukan menurut jenis ternak antara lain ternak besar Rp1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp300 ribu per ekor.

BACA JUGA:  Bupati Pesisir Barat Olahraga Bersama-Coffee Morning dengan Camat dan Peratin Dua Kecamatan

“Denda administratif berupa uang tebusan itu disetor pada Kas Daerah. Sedangkan, ternak yang ditangkap harus ditebus pemiliknya paling lama dalam waktu 5×24 empat jam setelah ditangkap. Kalau sampai tenggang waktu penebusan tidak ditebus oleh pemiliknya, maka statusnya menjadi barang milik daerah yang sah,” ungkapnya.

Karena itu, tegas Cahyadi, dengan adanya laporan masyarakat mengenai hewan ternak seperti sapi, maupun kambing yang diliarkan itu kembali marak salah satunya yang ada di Kecamatan Krui Selatan maupun wilayah lainnya itu akan segera ditindaklanjuti.

“Kita akan segera menggelar penertiban lagi terhadap hewan ternak yang diliarkan itu, dan pemiliknya tetap akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (WII)

  • Bagikan