Ini Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1443 H, Lengkap dari Masuk – Istirahat hingga Pulang

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Jelang bulan Ramadan 1443 Hijriah (H), 2022 Masehi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan yang disucikan umat islam itu.

SE yang mengatur jam kerja ASN bulan Ramadan 1443 H itu, yakni
Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan pemerintah. SE tesebut ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Jumat 25 Maret 2022.

SE itu berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Berikut jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadan 1443 H yang tertulis di SE tersebut.

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Jam kerja hari Senin – Kamis selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00.

Dan Jam istirahat pukul 12.00-12.30.

Kemudian pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30.

BACA JUGA:  Dua Kelompok Tani Di Lambar Terima Bantuan Mesin Pemecah Plastik Dari Pemprov Lampung
  • Bagikan