3 Lokasi Putar Balik Jalur Dua Liwa-Waymengaku Lampung Barat Bakal Ditutup Permanen

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bakal menutup permanen tiga titik tempat putar balik atau u-turn di jalur dua Liwa – Waymengaku Kecamatan Balikbukit.

Bahkan, penutupan tiga lokasi putar balik itu usai dibahas dalam rapat koordinasi Forum Lalu Lintas Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 yang dipusatkan di Aula Sekincau, Setkab Lambar, Rabu, 30 Maret 2022.

Penutupan permanen tiga titik media putar balik di jalur dua Liwa – Waymengaku Kecamatan Balikbukit itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Lampung Barat, No.B/204/KPTS/III.17/2021 tanggal 04 Januari 2021, tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Asissten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Lambar, Wasisno Sembiring saat memimpin rapat koordinasi Forum Lalulintas Kabupaten Lampung Barat 2022 menilai penutupan tiga titik akses putar balik di jalur dua Liwa-Waymengaku merupakan langkah yang tepat.

Hal ini sebagai upaya dalam menekan angka lakalantas.

Pasalnya, di tiga titik akses putar balik tersebut kerap terjadi kecelakaan.

“Langkah yang akan dilakukan menutup secara permanen akses putar balik sebagai bentuk perhatian untuk mencegah dampak terjadinya kecelakaan,” katanya.

BACA JUGA:  Parosil Mabsus apresiasi pemberian Gelar dan Angkon Muakhi
  • Bagikan