Jam Kerja ASN Di Pesawaran Pada Bulan Ramadhan 1443 H

  • Bagikan

Dirinya menjelaskan, pedoman tersebut berlaku juga bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau Work From Office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

“Jam kerja efektif pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadhan 2022 ini harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ujarnya.

Dirinya berharap, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja Organisasi serta tidak menggangu kelancaran pelayanan publik.

“Kalau untuk unit-unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Puskesmas, Damkar dan lainnya, itu peraturan jam kerjanya ditentukan oleh unit kerja yang bersangkutan,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Jaringan Pencuri Tiang Milik Telkom Digulung Polisi Di Pesawaran
  • Bagikan