Jam Kerja ASN Di Pesawaran Pada Bulan Ramadhan 1443 H

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 2022, telah ditentukan pemerintah pusat.

Hal itu sesuai dengan pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kabupaten Pesawaran, Chairi mengatakan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran hanya akan bekerja sekitar tujuh jam dalam satu hari.

“Untuk Kabupaten Pesawaran memberlakukan lima hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama tujuh jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00,” kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat 1 April 2022.

“Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis, dan pada hari Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat hingga satu jam, yakni pada pukul 11.30-12.30,” timpalnya.

BACA JUGA:  234 Pendaftar Panwascam, 3 Kecamatan Belum Penuhi Keterwakilan perempuan
  • Bagikan