Jaringan Pencuri Tiang Milik Telkom Digulung Polisi Di Pesawaran

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil meringkus tiga pelaku jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) tiang-tiang dan kabel optik Telkom.

Ketiga pelaku tersebut adalah, Yusup Aripin (28) warga Desa Kuntoro Kabupaten Lampung Tengah, Deni Apriyanto (23) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Way Ratai dan Mas Deni (31) warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 15 Februari 2023, di Dusun Kali Pasir Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

“Jadi ketiga pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus operandi menyamar sebagai petugas dari perusahaan Telkom, dengan memakai helm proyek dan baju proyek, menggunakan tali pengaman untuk memanjat tiang tersebut,” kata Pratomo, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Jumat 17 Februari 2023.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku melakukan eksekusi terhadap tiang yang berada di pinggir jalan yang posisinya sudah tertanam di dalam tanah dan sudah dicor oleh semen.

“Pada saat itu pelaku Yusuf bertugas memanjat tiang, kemudian melepas kabel optik yang terpasang di tiang
tersebut yang kemudian pelaku Deni menghancurkan cor-coran yang berada di bagian bawan tiang bersama pelaku Imam dengan menggunakan linggis berukuran besar, kemudian pelaku Mas Deni berperan mengikat bagian bawah tiang dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya yang berguna untuk mencabut tiang dari dalam tanah,” ujar dia.

“Hanya dengan kurun waktu 2jam, para pelaku berhasil mendapatkan 15 batang tiang jaringan internet dan semuanya berhasil diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat L300 warna hitam dan di bawa ke rumah saudara Deni yang beralamat di Dusun Sinar Harapan Desa Bangunsari Kecamatan Way
Ratai,” timpalnya.

BACA JUGA:  Ludes, Gudang Tarup Pesta Dilalap Jago Merah Di Kedondong Pesawaran

Dirinya mengungkapkan, bahwa barang bukti hasil pencurian para pelaku belum sempat mereka jual, sehingga para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

  • Bagikan