“Hanya dengan kurun waktu 2jam, para pelaku berhasil mendapatkan 15 batang tiang jaringan internet dan semuanya berhasil diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat L300 warna hitam dan di bawa ke rumah saudara Deni yang beralamat di Dusun Sinar Harapan Desa Bangunsari Kecamatan Way
Ratai,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa barang bukti hasil pencurian para pelaku belum sempat mereka jual, sehingga para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





