Kebijakan Berubah, Tes PCR – Antigen Kembali Diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Domestik

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah kembali mengubah kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Tes PCR atau antigen kembali diberlakukan sejak 2 April 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pelaku perjanan domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Ini berlaku bagi PPDN yang baru menerima dosis satu dan dua vaksin Covid-19. Atau yang belum menerima vaksin booster.

Sebelumnya pemerintah mengapus syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis satu dan dua vaksin Covid-19.

BACA: Pemerintah Hapus Wajib Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

Sementara yang sudah menerima vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Syarat PPDN yang belum menerima vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR – antigen itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tertanggal 2 April.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Suharyanto dalam SE tersebut.

Berikut syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

BACA JUGA:  Setelah Kegiatan 'Pertama' di 3 Pekon, PMI Lambar Kirim Sekretaris ke NTT
  • Bagikan