Kebijakan Berubah, Tes PCR – Antigen Kembali Diberlakukan bagi Pelaku Perjalanan Domestik

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah kembali mengubah kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Tes PCR atau antigen kembali diberlakukan sejak 2 April 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pelaku perjanan domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Ini berlaku bagi PPDN yang baru menerima dosis satu dan dua vaksin Covid-19. Atau yang belum menerima vaksin booster.

Sebelumnya pemerintah mengapus syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis satu dan dua vaksin Covid-19.

BACA: Pemerintah Hapus Wajib Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

Sementara yang sudah menerima vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Syarat PPDN yang belum menerima vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR – antigen itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tertanggal 2 April.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Suharyanto dalam SE tersebut.

Berikut syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Sama-Sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

1. Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.*** (WII)

  • Bagikan