Namun, pada prakteknya dalam putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri pelaihari nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli tentang anak yang terjerat kasus kurir narkotika, anak mendapat hukuman sanksi pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan. Dalam kasus ini seharusnya anak tidak di posisikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.
Oleh karena itu, hal perlu mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa.
Pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Pli mengenai anak sebagai korban pelaku kurir narkotika, Terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta membayar denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah).
Dimana dalam proses pembuktian hakim dalam memutuskan perkara ini telah melewati proses banyak pertimbangan mulai dari keterangan para saksi dengan disertai sumpah, dan dari bukti bukti dakwaan jaksa penuntut umum, dan Terdakwa pun telah membenarkan apa-apa yang telah ditujukan padanya dan memohon untuk berikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Para penegak hukum harus memiliki rasa tanggung jawab dalam hal ini karena ketebalan rasa tanggung jawab atau sense of responsibility yang mesti dimiliki setiap pejabat penegak hukum harus mempunyai dimensi pertanggungjawaban terhadap diri sendiri, masyarakat, serta pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya pelaksanaan diversi dan restorative justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Sesuai dengan prinsip utama dari diversi dan restorative justice, mempunyai dasar kesamaan yaitu menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan anak pelaku untuk menjalankan sanksi alternative tanpa pidana penjara. Perlu diingat, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak.
Perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia, adalah membangun manusia seutuhnya. Akibat tidak adanya perlindungan anak akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang dapat menganggu ketertiban, keamanan dan pembangunan nasional.19 Secara fisik, mental, dan sosial, Anak perlu di dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa dikriminatifdikriminatif.
Adapun Perlindungan Hukum yang diterapkan bagi anak yang menjadi kurir narkotika diantaranya adalah Penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara; Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; Penghindaran dari publikasi atas identitasnya; Pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercayai oleh anak; dan Pemberian advokasi sosial Sehingga dapat saya ketahui bahwa masih banyak kasus kasus yang terjadi dinegeri ini khusunya tentang narkotika yang membutuhkan perlindungan serta payung hukum yang mengkordinir.
Penulis : Putri Ayu Lestari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Email putriputrii690@gmail.com





